Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat meminta masyarakat setempat yang sudah melakukan perekaman untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) agar mengganti surat keterangan pengganti SIM karena materialnya sudah tersedia.
"Kita mulai membuka layanan penukaran surat pengganti SIM pada Rabu (11/10) 2017," kata Kepala Satuan Lalulintas Polres Pasaman Iptu Fion Joni Hayes di Lubuk Sikaping, Kamis.
Ia menjelaskan pemohon yang akan melakukan penukaran harus membawa surat keterangan pengganti SIM yang telah diberikan.
Material SIM sudah datang dari markas besar Polri, sehingga polisi sudah bisa mencetak SIM warga yang sudah melakukan perekaman data.
Saat ini ada sekitar 1.500 material kartu yang tersedia, dan pada bulan depan akan datang lagi tambahan materialnya.
Pihaknya mencatat dari Juli hingga September 2017 ada sebanyak 1.000 pemohon yang melakukan perekaman data, dan saat ini baru memegang surat pengganti SIM. (*)
Berita Terkait
MK tolak gugatan masa berlaku SIM seumur hidup
Kamis, 14 September 2023 17:48 Wib
Polresta Padang tutup layanan SIM saat momen Idul Adha
Selasa, 27 Juni 2023 19:28 Wib
Polresta Padang beri dispensasi perpanjangan SIM usai Lebaran
Selasa, 18 April 2023 20:56 Wib
Pelayanan SIM Keliling Jelang Lebaran
Senin, 17 April 2023 17:09 Wib
Ditlantas Polda bakal tertibkan sekolah mengemudi di Sumbar
Kamis, 23 Maret 2023 15:41 Wib
Polres Agam berikan Bimbel gratis bagi warga urus SIM
Kamis, 9 Februari 2023 17:13 Wib
Polresta Padang gulirkan program belajar gratis bagi pemohon SIM
Kamis, 9 Februari 2023 16:43 Wib
Jangan lewatkan! Ditlantas Polda Sumbar beri bimbingan gratis bagi pemohon SIM
Jumat, 3 Februari 2023 17:33 Wib