Walikota Solok Sampaikan Rancangan Perubahan APBD Solok, Berikut Rinciannya

id Zul Elfian

Walikota Solok Sampaikan Rancangan Perubahan APBD Solok, Berikut Rinciannya

Wali Kota Solok Zul Elfian. (ANTARA SUMBAR/Istimewa)

Solok, (Antara Sumbar) - Wali Kota Solok, Sumatera Barat, Zul Elfian membahas dan menyampaikan rancangan perubahan APBD Kota Solok Tahun 2017 pada sidang rapat paripurna DPRD setempat.

Wali Kota Solok Zul Elfian di Solok, Jumat menyebutkan dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ditemui beberapa faktor penyesuaian dalam setiap tahunnya, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap APBD yang telah ditetapkan semula.

Hal ini menjadi salah satu acuan pemerintah daerah untuk melakukan perubahan baik itu perubahan intern maupun ekstrern yang akan berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan.

Ia mengatakan untuk menyikapi tersebut, pemerintah daerah telah melakukan penyesuaian dengan mekanisme penyusunan perubahan APBD berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011.

Secara umum pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana pertimbangan/dana transfer, dan lain-lain pendapatan Daerah yang sah. Target pendapatan daerah semula sebesar Rp640,9 miliar pada perubahan APBD menjadi Rp617,6 Miliar berkurang sebesar Rp 23,3 Miliar atau turun sebesar 3,64%.

Perubahan target pendapatan ini disebabkan oleh penyesuaian target dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah mempertimbangkan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan daerah dan pendapatan realisasi pendapatan Asli daerah sampai dengan semester 1 tahun anggaran 2017.

Dan Penyesuaian target penerima dari dana alokasi umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), penyesuaian target penerimaan dari lain-lain pendapatan Daerah yang sah yaitu target pendapatan Hibah Dana BOS dan bagi hasil Pajak Propinsi.

Dengan target pendapatan daerah Kota Solok pada perubahan APBD tahun 2017 sebagai berikut: pendapatan Asli Daerah pada tahun 2017 semula ditargetkan sebesar Rp 45 miliar pada perubahan APBD tidak mengalami perubahan.

Jika dilihat dari pajak daerah semula ditargetkan sebesar Rp7 miliar pada perubahan APBD ini menjadi Rp7,5 miliar bertambah sebesar Rp524 juta atau naik sebesar 7,49 %. Retribusi Daerah semula ditargetkan sebesar Rp8,5 Miliar pada perubahan APBD ini tidak mengalami perubahan.

Hasil pengelolaan kekayaan daerah semula ditargetkan sebesar Rp10,5 miliar pada perubahan APBD ini menjadi Rp9,9 Miliar berkurang sebesar Rp524,5 juta atau turun 5,00 %.

Pada tahun 2017 ini ada kebijakan pemerintah untuk melakukan dana Alokasi umum (DAU) sebesar 1,76 % dari APBD tahun anggaran 2017 dan pengurangan dana Alokasi dari awal APBD tahun anggaran 2017 dan pengurangan dana alokasi khusus bidang kesehatan untuk pembangunan rumah sakit.

Akibatnya ada kebijakan pemerintah, maka pada perubahan APBD ini perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran untuk belanja sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu belanja pegawai untuk belanja gaji dan tunjangna PNS dan ditundanya pembangunan rumah sakit Umum Daerah Kota Solok sampai tahun anggran 2018.

"Sehingga pada perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2017 ini secara umum alokasi anggaran bertambah sebesar Rp21,3 miliar atau naik sekitar 3,04 % dari anggaran awal sebesar Rp703,7 miliar sehingga menjadi Rp725,2 miliar," ujarnya. (*)