KPU Pasaman Barat Sosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019.

id KPU Pasaman Barat

KPU Pasaman Barat Sosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019.

KPU Pasaman Barat sosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019. (Antara Sumbar/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) sosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tujuan sosialisasi ini agar semua masyarakat, partai politi, tokoh masyarakat, ulama dan mahasiswa lebih memahami isi Undang-Undang No 7 Tahun 2017 yang baru, sehingga dalam Pemilu serentak tahun 2019 nanti berkualitas dan berjalan dengan baik," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Syafrinaldi di Simpang Empat, Minggu (8/10).

Ia mengatakan sosialisasi itu dilakukan pada Jumat (6/10) dengan melibatkan berbagai unsur karena UU Pemilu ini perlu disosialisasikan terus menerus.

"Sosialisasi ini akan terus kita lakukan sehingga semua pihak mengerti dengan UU ini. Selain juga akan melahirkan pemimpin yang baik pula," katanya.

Ia menyebutkan saat ini Pasaman Barat sedang melakukan penataan nagari (desa) sehingga kemungkinan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan bertambah karena jumlah nagari bertambah.

Jika sebeluknya jumlah PPS ada19 maka nantinya bakal menjadi 91 PPS, sesuai dengan bertambahnya jumlah pemerintahan nagari yang dimekarkan di Pasaman Barat.

"Kalau jumlah PPS memadai, tentu Pemilu nanti diharapkan lebih bermakna dan berkualitas," ujarnya.

Ia menjelaskan dalam UU No 7 Tahun 2017 ini, yang merupakan konstitusi penyelenggara Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan serentak pada Rabu 17 April 2019.

Dalam UU baru ini terhadap penyelenggara pemilu KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten ditentukan melalui metode penghitungan berdasarkan jumlah penduduk, luasan daerah, dan jumlah wilayah administratif.

Bawaslu kabupaten/kota sudah bukan Adhock lagi. Bawaslu berwenang melatih saksi, jumlah PPK dari lima menjadi tiga, sekretariat PPK, PPS perlu dukungan Pemkab Pasaman Barat.

Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Pasaman Barat,l Edison Zalmi mengatakan sosialisasi UU Pemilu ini sangat penting dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada semua pihak.

"Mari kita mainkan perankan kita masing-masing dalam menyukseskan Pemilu 2019. Baik sebagai ninik mamak, ulama, parpol sehingga mampu menyukseskan Pemilu tahun 2019 nanti. Sehingga akan melahirkan pemimpin yang baik pula," katanya.

Menurutnya seiring dengan bertambahnya nagari tentu bertambah pula PPS menjadi 91 tentu diharapkan pemilu lebih baik.

" Pemkab Pasaman Barat yakin pemekaran pemerintahan nagari Pasaman Barat akan sukses," katanya.

Selain anggota KPU, sosialisasi tersebut, juga menghadirkan narasumber Bawaslu Pasaman Barat, Emra Patria dan anggota, dengan peserta pengurus parpol, tokoh masyarakat mahasiswa, dan tokoh agama. (*)