Polisi Tangkap Narapidana Lapas Lubukbasung Simpan Sabu

id narapidana

Polisi Tangkap Narapidana Lapas Lubukbasung Simpan Sabu

Ilustrasi penjara. (Antara)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap DS (35), narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubukbasung, diduga menyimpan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu di kamarnya, Jumat (6/10) sekitar pukul 13:30 WIB.

"Satu paket sedang sabu-sabu seharga Rp2 juta yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kaca pyrex dan 20 lembar plastik warna bening ini kita amankan di bawah kasur milik tersangka di dalam kamarnya nomor lima Blok B Lapas Kelas II B Lubukbasung," kata Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Paur Humas Polres Agam, Aiptu Yan Frizal di Lubukbasung, Minggu.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Polres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan terakhir di mana barang itu diperoleh.

Ia menceritakan, penangkapan narapidana yang menjalankan hukuman lima tahun penjara dengan kasus penyalahgunaan narkoba itu berkat informasi dari petugas sipir Lapas Kelas II B Lubukbasung.

Sesampai di Lapas, anggota bekerja sama dengan petugas untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ruangan kamar nomor lima Blok B yang dihuni DS.

Di dalam kamar itu, petugas menemukan satu paket sedang sabu-sabu, satu buah kaca pirek dan 20 lembar plastik bening yang terletak di bawah kasur.

"Saat anggota menanyakan siapa pemilik sabu-sabu itu, narapidana pindahan dari Lapas Kelas A Muara Padang itu mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya," tegasnya.

Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Agam untuk diproses secara hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat I jo pasal 114 ayat 1 Undang-udang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ia mengakui, ini kasus penyalahgunaan narkoba ke tiga di Lapas Kelas II B Lubukbasung pada 2017. Sebelumnya Polres Agam bekerja sama dengan Lapas Kelas II B Lubukbasung juga mengamankan narapidana menyimpan satu paket kecil ganja kering di kamarnya pada Kamis (24/8) dan Minggu (10/9).

Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama Polres Agam dengan Kepala Lapas Kelas II B Lubukbasung terkait peredaran narkoba di dalam Lapas itu pada Juli 2017.

"Kita terus melakukan koordinasi dengan pihak lapas dalam memerangi peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas II B Lubukbasung," katanya. (*)