KPK akan Lelang Rumah Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

id Febri Diansyah

KPK akan Lelang Rumah Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang rumah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq pada Jumat (13/10) mendatang.

"Sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Luthfi Hasan Ishaaq, Jaksa eksekusi selaku pejabat penjual akan melakukan pelelangan barang rampasan dengan pejabat lelangnya dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Febri menyatakan bahwa barang rampasan negara itu akan dilelang pada Jumat (13/10) di Kantor KPKNL Jakarta III di Jakarta Pusat.

Obyek barang rampasan negara yang akan dilelang berupa satu unit rumah bersertifikat hak milik dan dikuasai KPK.

"Berlokasi di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1 di Jalan Kebagusan Dalam I RT 007 RW 04 Lenteng Agung Jakarta Selatan. Luas tanah sekitar 441 meter persegi dengan harga limit sekitar Rp2.965.171.000," kata Febri.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Desember 2013 lalu menghukum Luthfi Hasan Ishaaq 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.

Hakim menilai Luthfi memang melakukan tindak pidana korupsi yang ketentuan pidananya diatur dalam pasal 12 huruf a UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menilai Luthfi bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah, menjanjikan pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dengan imbalan Rp40 miliar dengan perhitungan Rp5.000 untuk setiap kilogram kuota impor daging sapi.

Luthfi dan orang dekatnya bahkan menyatakan akan membantu mengurus lebih banyak kuota impor daging sapi yaitu hingga 10 ribu ton agar mendapat komisi Rp50 miliar.

Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang, hakim mendasarkan putusannya berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c serta pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU No.15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU no 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No.15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP (*)