Perdagangan Satwa Dilindungi Pun Bisa Melalui Media Sosial

id Satwal Dilindungi

Perdagangan Satwa Dilindungi Pun Bisa Melalui Media Sosial

Ilustrasi (ANTARA SUMBAR/Eko Fajri)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatera Barat memantau perdagangan satwa yang dilindungi melalui media sosial.

"Pemantauan ini setiap saat kami lakukan, karena media sosial merupakan sarana dalam perdagangan satwa yang dilindungi," kata Kepala BKSDA Agam Syahrial Tanjung didampingi Polisi Kehutanan BKSDA, Ali Mukni di Lubukbasung, Selasa.

Perdagangan satwa yang dilindungi sering dilakukan melalui akun facebook. Kasus ini terjadi di pelbagai daerah di Indonesia.

Pada pertengahan September 2017, kasus perdagangan binatang yang dilindungi jenis kukang terjadi di Agam. Saat ini kasus tersebut sedang diproses oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Dengan cara itu, maka BKSDA bisa meminimalisasi kasus perdagangan satwa yang dilindungi di Agam," katanya.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 satwa yang dilindungi itu tidak boleh diperdagangkan, dipelihara dan lainnya.

Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem.

Selain memantau perdagangan satwa melalui media sosial, BKSDA Rayon Agam juga melakukan patroli dan sosialisasi ke setiap nagari di daerah itu.

Saat sosialisasi itu, BKSDA Rayon Agam tidak saja memberikan sosialisasi tentang satwa yang dilindungi, juga melakukan sosialisasi kawasan hutan cagar alam dan pencegahan konflik binatang liar.

"Sosialisasi ini telah kita adakan ke seluruh nagari di Agam," katanya.

Selama 2017, katanya, BKSDA telah mengamankan satu ekor owo ungko yang dipelihara warga Tanjung sani Kecamatan Tanjungraya.

Uwo ungko tersebut telah dititip di Pusat Rehabilitasi Primata Lembaga Swadaya Masyarakat Kalawet di Solok.

Hutan Cagar Alam Maninjau dengan luas 21.000 hektare merupakan habitat harimau Sumatera, beruang, harimau dahan, landak, tenggiling, burung enggang, burung kuau, elang, kucing emas, kucing hutan, siamang, rusa, kijang, kancil dan uwo ungko.

"Ini berdasarkan dari bunyi-bunyian dan tanda jejak satwa itu saat petugas BKSDA melakukan patroli di hutan tersebut," ujarnya. (*)