Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, baru menerima satu partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum 2019.
"Baru satu Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang mendaftar dengan menyerahkan dokumen persyaratan ke KPU Padang Panjang," kata Ketua KPU Padang Panjang Jafri Edi Putra di Padang Panjang, Rabu.
Pendaftaran parpol merupakan salah satu persyaratan bisa ikut serta bertarung pada pesta demokrasi lima tahunan 2019.
Untuk pendaftaran sudah mulai pada 3 sampai 16 Oktober 2017, sedangkan verifikasi administrasi 17 Oktober sampai 15 November 2017.
Setelah melalui beberapa verifikasi, maka KPU akan menetapkan parpol peserta Pemilu pada 17 Februari 2018.
Pengurus parpol diimbau agar segera mendaftar dengan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan KPU supaya bisa ikut serta dalam pemilu 2019.
"Jika tidak mendaftar Parpol tidak bisa ikut pada pemilu 2019," sebutnya.
Ia juga meminta pengurus parpol agar tidak menunda pendaftaran ke KPU supaya jadwalnya tidak terlewati.
Saat pendaftaran, syarat minimal anggota Parpol sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 11 tahun 2017 adalah satu per seribu dari jumlah penduduk. (*)
Berita Terkait
Wali Kota Padang pamitan karena masa jabatannya segera berakhir
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib
KPU Padang Panjang buka pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
Dispangtan Padang Panjang bekali petani penggunaan pestisida terbatas
Selasa, 30 April 2024 18:58 Wib
Kejati- Pemprov bersinergi jaga dana desa di Sumbar
Selasa, 30 April 2024 18:31 Wib
Padang Panjang Terbaik II kepatuhan pajak kendaraan bermotor
Selasa, 30 April 2024 17:05 Wib
Nasdem Padang Panjang terima pendaftaran calon kepala daerah
Selasa, 30 April 2024 17:00 Wib
Pada 2024 BPJS Kesehatan targetkan Sumbar predikat UHC
Selasa, 30 April 2024 14:47 Wib