Guru Tidak Tetap di Sumbar Cuma Bergaji Rp200.000

id Guru

Guru Tidak Tetap di Sumbar Cuma Bergaji Rp200.000

Ilustrasi - Seorang guru sedang mengajar siswa di kelas.

Padang, (Antara Sumbar) - Kalangan DPRD Sumatera Barat, meminta pemerintah provinsi setempat memperhatikan kesejahteraan guru tidak tetap yang bertugas di daerah itu karena sebagian dari mereka mendapatkan gaji yang tidak layak.

"Jumlah guru tidak tetap ini lebih banyak dari guru yang berstatus sebagai pegawai negeri dan keberadaan mereka sangat membantu sistem pendidikan yang telah ada," kata anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat, Saidal Masfiyudin di Padang, Jumat.

Menurutnya para guru tidak tetap ini hanya bergaji sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.

"Apalagi saat ini kewenangan sekolah SMA dan SMK berada di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar. Kami minta mereka untuk melakukan pendataan terhadap seluruh guru tidak tetap," ujar dia.

Kemudian pemerintah melalui Dinas Pendidikan melakukan seleksi terhadap guru-guru itu, apakah mereka memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Apabila tidak memenuhi standar yang ada sebaiknya jangan dipekerjakan dan bagi mereka yang memiliki kompetensi bagus agar di kontrak.

Selanjutnya pemerintah provinsi dapat mengalokasikan anggaran untuk gaji mereka sesuai kompetensi yang dimiliki oleh guru tersebut.

Ia mencontohkan para guru itu disebut sebagai guru sukarela yang dibayar oleh pemerintah melalui peraturan daerah.

"Misalnya setiap guru akan menerima sebesar Rp45 ribu setiap satu jam mengajar di kelas, jam tersebut tentu disesuaikan dengan jam mengajar guru tetap/pegawai negeri di sekolah. Apabila jam mengajar mereka banyak tentu uang yang mereka dapat akan mencukupi kebutuhan mereka," jelasnya.

Langkah ini merupakan salah satu cara untuk memajukan pendidikan di daerah itu sehingga para guru tidak tetap yang memiliki kompetensi baik akan mendapatkan kesejahteraan yang baik pula.

Sementara anggota DPRD Sumatera Barat lainnya Hidayat menyampaikan agar pemerintah daerah meminta kepada pemerintah pusat untuk mencabut moratorium penerimaan pegawai negeri tenaga kependidikan karena saat ini terjadi ketimpangan komposisi tenaga pengajar tidak tetap dengan pegawai negeri tenaga pendidik.

"Saat ini tercatat jumlah SMA dan SMK serta SLB di Sumatera Barat sebanyak 664 unit yang terdiri dari sekolah negeri maupun swasta. Hal ini harus segera diperbaiki agar pendidikan kita dapat lebih baik," katanya. (*)