Telah Delapan Parpol Mendaftar ke KPU Dharmasraya

id PENDAFTARAN PARPOL

Telah Delapan Parpol Mendaftar ke KPU Dharmasraya

Lima orang pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) (Kanan) menyerahkan Dokumen Pendaftaran sebagai Parpol calon peserta Pemilu 2019 ke pengurus KPU Dharmasraya, di Media Center KPU setempat, Senin (9/10). (ANTARA SUMBAR/Ilka Jensen)

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Sebanyak delapan partai politik (Parpol) mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat sebagai calon peserta pemilu 2019.

"Sampai Minggu pukul 12.30 WIB baru delapan, dari 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," kata Ketua KPU Dharmasraya, Yanuk Sri Mulyani di Pulau Punjung, Minggu.

Delapan parpol itu, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) , Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pengurus parpol diimbau agar segera mendaftar dengan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan KPU supaya dapat ikut serta dalam Pemilu 2019, ujar dia.

"Jika tidak mendaftar parpol tidak dapat ikut pada pemilu 2019," sebutnya.

KPU Dharmasraya sudah mulai menerima dokumen pendaftaran sajak 3 sampai 16 Oktober 2017. Pada hari terakhir pendaftaran akan ditutup pukul 00.00 WIB.

Menurut dia, setelah proses penyerahan dokumen, KPU akan melakukan penelitian administrasi 17 Oktober sampai 15 November 2017.

Selanjutnya 16-17 November penyampaian hasil penelitian administrasi ke parpol calon peserta pemilu 2019. Untuk masa perbaikan kelengkapan dokumen laksanakan pada 18 November samping 1 Desember 2017.

"Perbaikan apabila ada kekurangan dalam dokumen yang diserahkan parpol, kemudian perbaikan tersebut kembali akan diteliti sebelum ditetapkan," ujarnya.

Sebelumnya KPU setempat telah menyosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada partai politik di daerah itu untuk melakukan verifikasi data menjelang Pemilu 2019.

"Tujuan dari sosialisasi ini untuk menyamakan pemahaman tentang proses pendaftaran parpol peserta pemilu menggunakan Sipol, dan sebelum proses pendaftaran dimulai KPU berkewajiban menyosialisasikan proses pendaftaran tersebut," katanya. (*)