Padang Belum Terintegrasi dengan SP4N

id OMBUDSMAN

Padang Belum Terintegrasi dengan SP4N

Pelaksana Tugas Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi. (ANTARA SUMBAR/Novia Harlina)

Padang, (Antara Sumbar) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, mendorong Kota Padang agar segera terintregrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

"Sistem tersebut saat ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mengadukan buruknya layanan informasi dan pengaduan layanan publik," kata Pelaksana Tugas Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi di Padang, Senin.

SP4N merupakan integrasi pengelolaan pengaduan layanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara pemerintahan dalam susunan sistem informasi dan juga sejalan dengan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

Kota Padang sebagai ibu kota Provinsi Sumbar seharusnya sudah terintegrasi dengan sistem tersebut, karena kemajuan teknologi dan jaringan informasinya sudah baik.

"Di Sumbar sudah ada beberapa daerah yang tergabung dalam SP4N, seperti Kota Pariaman, Bukittinggi, Payakumbuh, dan Tanah Datar," kata Adel.

Untuk teknisnya, Pemerintah Kota Padang dapat berkonsultasi ke pemerintah provinsi sebagai penghubung dalam penerapan sistem tersebut.

"Yang dibutuhkan yakni admin dan pejabat penghubung SP4N itu," kata dia.

Jika sistem tersebut sudah terhubung dengan Kota Padang, katanya masyarakat akan lebih mudah mengakses dan mengadukan layanan publik.

"Sistem ini akan meningkatkan kinerja dari penyelenggara pemerintah agar lebih baik lagi dalam melayani masyarakat," ujarnya.

Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mendapatkan pelayanan publik yang buruk, karena melalui aduan ini merupakan salah satu upaya untuk menuju pelayanan yang lebih baik.

"Jangan ragu dan takut untuk melaporkan pelayanan yang buruk, walaupun itu hal-hal kecil dan dianggap sepele," tambahnya. (*)