Polisi Padangpariaman Ungkap Pengedar Sabu Senilai Rp28 Juta

id Edi Harto

Polisi Padangpariaman Ungkap Pengedar Sabu Senilai Rp28 Juta

Kasat Resnarkoba Polres Padangpariaman Iptu Edi Harto. (ANTARA SUMBAR/Aadiaat M S)

Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat mengungkap pengedar narkoba jenis sabu bernama Muhamad Fadel yang menyimpan barang haram itu seberat 31,74 gram atau senilai Rp28 juta.

"Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Situak Toboh Gadang pada Rabu 11 Oktober lalu," kata Kasat Resnarkoba Polres Padangpariaman, Iptu Edi Harto saat konferesi pers di Parit Malintang, Senin.

Ia mengatakan informasi keberadaan tersangka tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan dan laporan masyarakat setempat sehingga pihaknya melakukan penggeledahan di kontrakan tersebut.

Dari penggeledahan tersebut, pihaknya menemukan delapan paket sabu dengan berat mencapai 31,74 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Adapun rincian delapan paket sabu tersebut yaitu 25,81 gram, 2,77 gram, 0,83 gram, 0,9 gram, 0,33 gram, 0,16 gram, 0,81 gram, dan 0,13 gram.

"Dan juga ditemukan uang sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya di antaranya dua timbangan serta telepon genggam, sebutnya.

"Barang bukti tersebut ditemukan di atas meja kamar belakang," ujarnya.

Saat ini tersangka berada di tahanan Pores Padangpariaman guna melakukan penyidikan lebih lanjut.

Ia mengatakan dari pengakuan Fadel, dirinya menjadi pengedar sabu sejak beberapa lalu namun nama pemasok barang haram yang disebutkannya tidak ditemukan.

Edi mengatakan dengan terungkapnya pengedar sabu tersebut maka jumlah kasus yang diungkap kepolisian itu dari Januari hingga hari ini telah mencapai 25 kasus.

Ia berharap masyarakat menjauhi narkoba karena selain melanggar hukum barang haram itu juga berbahaya untuk kesehatan. (*)