17 Parpol Mendaftar Calon Peserta Pemilu ke KPU Pasaman

id Pendaftaran Peserta Pemilu

17 Parpol Mendaftar Calon Peserta Pemilu ke KPU Pasaman

KPU Pasaman menerima berkas pendaftaran calon peserta pemilu 2019 oleh salah satu partai politik, pada Senin (16/10). (Antara Sumbar/Riko Syahputra)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat telah menerima pendaftaran sebanyak 17 partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) hingga penutupan pendaftaran pada Senin (16/10) pukul 24.00 Wib.

"KPU juga telah menerima penyerahan bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP-E sesuai yang disyaratkan," kata Ketua KPU Pasaman Jajang Fadli di Lubuk Sikaping, Selasa.

Ia mengatakan dari 17 parpol yang mendaftar, berkas 16 parpol telah lengkap yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selanjutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Kemudian Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

Sementara itu satu lagi yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA) sudah melakukan pendaftaran, namun berkasnya belum lengkap.

Ia menyebutkan berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tertanggal 16 Oktober 2017 tentang Pendaftaran Akhir Partai Politik Peserta Pemilu 2019 bahwa Partai PIKA masih diberikan waktu untuk melengkapi berkas selama 1x24 jam terhitung sejak batas akhir pendaftaran.

Menurutnya dari 17 parpol tersebut ada lima parpol baru yang belum ikut pemilu sebelumnya yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Garuda dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).

Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 pasal 10 mensyaratkan partai politik harus memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan yang dibuktikan dengan KTA dan KTP-E.

"Jumlah penduduk Pasaman sebanyak 315.470 orang. Untuk partai politik peserta pemilihan umum 2019 di daerah itu paling sedikit harus mendapatkan dukungan 315 KTA dan KTP-E," katanya.

Untuk penelitian administrasi dokumen pendaftaran akan dilaksanakan pada 17 Oktober-15 November 2017. Selanjutnya tahap verifikasi faktual dimulai 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018. (*)