13 dari 17 Parpol Lengkapi Berkas Pendaftaran Peserta Pemilu 2019 di Agam

id KPU

13 dari 17 Parpol Lengkapi Berkas Pendaftaran Peserta Pemilu 2019 di Agam

Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Antara)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Sebanyak 13 dari 17 partai politik (Parpol) telah melengkapi berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat sebagai calon peserta pemilu 2019.

"Ada sebanyak 17 partai politik yang mendaftar untuk menyerahkan dokumen berkas dukungan, namun hanya 13 yang akhirnya melengkapi, sedangkan empat lagi yakni PDIP, Persindo, PKPI dan Pika tidak lolos akibat dukungan dokumen tidak mencapai batas minimal sebanyak 524 lembar," kata Ketua KPU Agam, Alhadi didampingi Divisi Teknis KPU, Eri Efendi di Lubukbasung, Selasa.

Sedangkan 13 partai politik yang melengkapi berkas pendaftaran yakni Perindo, NasDem, Berkarya, Golkar, PPP, Gerindra, PKS, Hanura, Garuda, Demokrat, PBB, PAN dan PKB.



"Ke 13 partai politik ini umumnya melengkapi berkas pendaftaran pada hari terakhir penutupan pada Senin (16/10)," katanya.

Dari 13 partai itu beberapa partai masih harus melengkapi berkas seperti Demokrat, PAN dan PKB diberikan kesempatan memperbaiki dukungan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) pada Selasa (17/10) sampai pukul 24:00 WIB.

Hal ini karena masih belum sama urutan dukungan dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ia menerangkan empat partai yang tidak lolos karena hanya memiliki enam sampai 300 dukungan. Sedangkan batas minimal dukungan setiap partai sebanyak 524 lembar KTA dan KTP-E.

Ini berdasarkan 10 persen jumlah penduduk daerah itu. Saat ini jumlah penduduk sebanyak 524.800 jiwa dan untuk syarat 10 persen sebanyak 524 lembar dukungan.

Menurut dia, partai yang tidak lolos ini akibat kurang koordinasi dengan komisioner dan pengurus partai mendaftar pada hari terakhir.

"Akibatnya mereka tidak bisa memperbaiki berkas dukungan," katanya.

Setelah proses penyerahan dokumen, KPU akan melakukan penelitian administrasi pada 17 Oktober sampai 15 November 2017.

Selanjutnya pada 16-17 November penyampaian hasil penelitian administrasi ke parpol calon peserta pemilu 2019. Untuk masa perbaikan kelengkapan dokumen akan dilaksanakan pada 18 November samping 1 Desember 2017.

Ketua DPD Partai Golkar Agam, Lazuardi Erman mengatakan, Golkar telah menyiapkan tim untuk proses penelitian administrasi yang akan dilakukan KPU.

"Tim ini telah kita bentuk dan mereka bekerja selama 24 jam untuk mendampingi KPU dalam penelitian administrasi itu," katanya. (*)