Nunggak Bayar Tagihan Listrik Sebulan, PLN Putus Jaringan

id Remialis

Nunggak Bayar Tagihan Listrik Sebulan, PLN Putus Jaringan

Deputi Manager Hukum dan Humas PLN Wilayah Sumbar, Remialis. (humas PLN Sumbar)

Padang, (Antara Sumbar) - PT PLN Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) memberlakukan pemutusan sementara bagi pelanggan yang menunggak bayaran listrik selama satu bulan.

"Saat ini kami telah menetapkan kepada pelanggan yang menunggak selama sebulan akan diputus aliran listrik ke pelanggan yang sifatnya sementara," kata Deputi Manager Hukum dan Humas PLN Wilayah Sumbar Remialis di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan pemutusan aliran listrik pelanggan yang dikarenakan menunggak bayaran perbulan ini tertulis dalam surat perjanjian jual beli tenaga Listrik sebelum melakukan sambungan listrik ke pelanggan.

"Di dalam surat perjanjian tersebut tertulis pembayaran tagihan rekening listrik lewat dari tanggal 20 setiap bulannya, maka PLN akan melakukan pemutusan sementara," ujarnya.

Namun, ia mengatakan pemutusan ini akan diberlakukan untuk setiap pelanggan yang memasang listrik secara manual.

"Pemutusan ini untuk pelanggan yang masih manual. Kalau prabayar tinggal menambah pulsa saja. Itu keuntungan pakai listrik prabayar dibandingkan manual, tuturnya.," ujarnya.

Ia menyebutkan setelah memberikan pemutusan sementara maka PLN memberi surat pemberitahuan, jika pelanggan tidak juga membayar maka pihak PLN akan bongkar habis meteran yang menunggak.

Misalnya sudah dibongkar kemudian mau pasang lagi. Pelanggan harus ulang dari awal. Artinya, pelanggan harus bayar denda tagihan listrik yang tertunggak serta biaya penyambungan listrik," katanya.

Untuk menghindari pemutusan, ia menyarankan kepada pelanggan untuk melakukan pembayaran rekening listrik sebelum jatuh tempo.

"Kami harap pelanggan bisa lebih bijak dalam membayar tagihan listrik dengan tepat waktu," katanya. (*)