16 Parpol di Limapuluh Kota Mendaftar Pemilu 2019

id KPU LIMAPULUH KOTA

16 Parpol di Limapuluh Kota Mendaftar Pemilu 2019

Partai politik mendaftar untuk peserta pemilu 2019 ke KPU Kabupaten Lumapuluh Kota. (ANTARA SUMBAR/Istimewa)

Sarilamak, (Antara Sumbar) - Sebanyak 16 partai politik (Parpol) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Dari 16 partai yang mendaftar, namun ada dua berkasnya belum lengkap," kata Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota Ismet Aljannata di Sarilamak, Selasa.

Partai tersebut adalah Hanura dan Partai Indonesia Kerja (Pika), yang mana keduanya diberi waktu untuk melengkapi berkasnya hingga Selasa pukul 24.00 WIB.

Ia mengatakan 14 parpol itu adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya, Partai Berkarya, dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Kemudian Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Menurut dia dukungan partai politik berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) serta Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) beragam, yang terendah 387 sedangkan yang terbanyak 1.382 KTA dan e-KTP.

Sementara bukti dukungan itu paling sedikit 374 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, sebagaimana diatur oleh PKPU Nomor 11 Tahun 2017.

Ismet mengatakan, setelah proses penyerahan dokumen, pihaknya akan melakukan penelitian administrasi mulai 17 Oktober sampai 15 November 2017.

Jika ada kekurangan, kata dia masa perbaikan dokumen sejak 18 November sampai 1 Desember 2017. Perbaikan itu jika ada kekurangan dokumen yang diserahkan parpol, kemudian perbaikan tersebut kembali akan diteliti sebelum ditetapkan.

Setelah itu, baru masuk tahapan verifikasi faktual dimulai 15 Desember 2017 dan berakhir 4 januari 2018.

Sebelumnya Koordinator Divisi Pencegahan dan pengawasan Panwaslu Limapuluh Kota, Budi Febriandi yang hadir mewakili Panwaslu pada saat itu.

"Mari bersama taati aturan, supaya semua proses dan tahapan dapat terlaksana dengan baik, dan kami minta KPU melayani partai politik dengan baik. Kemudian LO Parpol agar mengikuti ketentuan dan prosedur yang sudah ditetapkan," kata dia. (*)