Sidang Vonis Pencuri Ricuh, Keluarga Terdakwa Tak Terima Keputusan Hakim

id VONIS RICUH

Sidang Vonis Pencuri Ricuh, Keluarga Terdakwa Tak Terima Keputusan Hakim

Belasan keluarga terdakwa protes terhadap putusan hakim di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (17/10). (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)

Padang, (Antara Sumbar) - Sidang kasus pencurian di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dengan terdakwa Robi Bayu Saputra (22) sempat ricuh karena pihak keluarga terdakwa tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

"Hukuman ini tidak adil," ujar beberapa keluarga terdakwa setelah mendengar putusan majelis hakim di Padang, Selasa.

Majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Robi Bayu Saputra (22), yang divonis melanggar pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan.

Sesaat usai majelis hakim membacakan putusan, belasan keluarga terdakwa yang hadir di persidangan keberatan atas keputusan tersebut.

Mereka protes dengan teriakan, bahkan memaki di ruang sidang. Peristiwa itu berlangsung sekitar setengah jam.

Bahkan salah seorang keluarga terdakwa pingsan di ruang tamu pengadilan, karena tak kuasa menahan emosi.

Beruntung suasana bisa dikenalikan setelah tim Shabara Kepolisian Resor Padang datang untuk melakukan pengamanan.

Robi Bayu Saputra adalah terdakwa kasus pencurian bersama dua rekanya Jendrianto, dan Hero (berkas terpisah) yang dilakukan di Kompleks Perumahan Bea Cukai, Blok C, nomor 11 Kelurahan Rawang Bukit Putus, Kecamatan Padang Selatan, Padang, pada Senin 10 April 2017, sekitar pukul 21.00 WIB

Dari dakwaan jaksa diketahui pencurian dilakukan di rumah milik Andi Pramono, dengan kerugaian Rp39 juta dan USD 15.000 (Dolar Amerika).

Sementara penasihat hukum terdakwa yaitu Erial, mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan yang dikeluarkan majelis hakim PN Padang itu.

Ia menilai ada fakta yang tidak dipertimbangkan hakim dalam putusan, namun hanya berpatok pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saja.

Bahkan, katanya saksi mahkota yang telah dihadirkan pada sidang sebelumnya telah mencabut kesaksian dan menyatakan Roby Bayu Saputra tidak ikut dalam pencurian bersama dua terdakwa lainnya.

"Namun hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut," katanya. (*)