Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Pariaman Menahan Mantan Kadis PU Padangpariaman

id KEJARI PARIAMAN

Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Pariaman Menahan Mantan Kadis PU Padangpariaman

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Josia Koni (tengah) menunjukkan barang bukti dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padangpariaman pada 2012, Pariaman (19/10). (ANTARA SUMBAR/Aadiaat M S)

Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat, menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kabupaten Padangpariaman terkait dugaan korupsi pembangunan dan pemasangan jaringan air bersih di daerah itu senilai Rp800 juta.

"Kemarin kami telah tetapkan mantan Kadis PU pada 2012 yaitu inisial A sebagai tersangka dan kami langsung menahannya," kata Kepala Kejari Pariaman, Josia Koni saat konfrensi pers di Pariaman, Kamis.

Penetapan tersebut berdasarkan pemeriksaan intensif malam tadi selama tiga jam serta dilengkapi beberapa bukti lainnya.

Penetapan A sebagai tersangka juga merupakan hasil pengembangan penyidikan pihaknya pascaterungkapnya kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemasangan jaringan air bersih yang dilakukan pada 2011.

Kasus dugaan tersebut telah disidangkan pada 2015 dan menetapkan dua terpidana namun dana pembangunan pada 2011 lebih dari Rp2,5 miliar itu menyisakan anggaran sekitar Rp800 juta di Dinas PU, sebutnya.

"Dan A yang menjabat sebagai kepala dinas yang sekaligus pengguna anggaran pada 2012 juga melakukan dugaan korupsi," ujar dia..

Ia menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan pada kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan masih adanya tersangka lainnya.

"Kita ingin mata rantai pada kasus ini tidak putus," ujarnya.

Ia mengatakan dana pembangunan dan pemasangan jaringan air bersih tersebut berasal dari pemerintah pusat dan proses tender dilakukan di daerah itu.

Pada kesempatan tersebut ia juga menyampaikan bahwa dua terpidana yang telah ditetapkan di pengadilan pada 2015 tersebut yaitu Kosan Kasidi dan Ramli Ramonasari ditetapkan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Hal tersebut karena sebelum ditetapkan sebagai terpidana kedua DPO itu tidak diketahui keberadaannya.

"Sejak Juli lalu kami telah mencekal kedua DPO tersebut agar tidak bisa ke luar negeri," ujar dia. (*)