Empat Kabupaten/Kota di Sumbar Langgar Sistem Merit

id Lelang Jabatan

Empat Kabupaten/Kota di Sumbar Langgar Sistem Merit

Ilustrasi - Lelang Jabatan.

Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebutkan terdapat empat kabupaten dan kota di Sumatera Barat terindikasi melakukan pelanggaran terhadap sistem merit dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi.

"Indikasi pelanggaran mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, hingga penetapan dan pelantikan," kata Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nurhasni di Padang, Kamis.

Ia mengatakan itu dalam pembukaan rapat koordinasi penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan manajemen ASN dan monitoring tindak lanjut rekomendasi KASN di Padang.

Empat daerah itu masing-masing Kabupaten Padangpariaman, Limapuluh Kota, Solok, dan Kota Padang Panjang.

KASN menurut dia akan segera menindaklanjuti indikasi pelanggaran tersebut dengan mengkonfimasi langsung pada pihak terkait.

Sementara itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan pelanggaran terhadap sistem merit itu kemungkinan besar terjadi karena kurangnya pemahaman kepala daerah terhadap regulasi menyangkut manajemen ASN baik Undang-Undang maupun aturan-aturan pelaksanaannya.

Akibatnya kebijakan yang diambil terkait kepegawaian menjadi keliru dan tidak tepat serta berada di luar kewenangannya yang dapat membuat kepala daerah bersangkutan dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami menyadari wali kota/bupati juga memiliki peran dan kewenangan di bidang kepegawaian. Hanya saja, jangan dijalankan seolah tidak ada gubernur dan Menteri Dalam Negeri," katanya.

Ke depan ia meminta wali kota dan bupati untuk menguasai regulasi terkait kepegawaian, tunduk dan patuh menerapkan ketentuan yang terkandung di dalamnya, dan tidak menyerahkan seluruh urusan kepegawaian kepada bawahan.

"Urusan manajemen ASN jangan 100 persen diserahkan pada bawahan," ujarnya.

Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen SDM aparatur yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

Ikut hadir dalam kegiatan tersebut wali kota, bupati, sekretaris daerah dan kepala Badan Kepegawaian Daerah se-Sumbar. (*)