Parkir Liar Bikin Resah Pemkot Pariaman Saat Gelaran MTQ Sumbar

id parkir liar

Parkir Liar Bikin Resah Pemkot Pariaman Saat Gelaran MTQ Sumbar

Arsip - Petugas Dinas Perhubungan merazia motor parkir liar di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (11/11). Razia parkir liar dilakukan untuk menertibkan kawasan tersebut dan membuat jera para pelaku atau pengendara yang memarkir kendaraan bukan pada tempatnya. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman mengantisipasi parkir liar saat perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat provinsi Sumatera Barat ke-37 di kota itu pada 4 November 2017.

"Lomba MTQ jangan sampai tercoreng dengan adanya aksi tidak terpuji seperti parkir liar," kata Wali Kota Pariaman, Mukhlis Rahman, di Pariaman, Kamis, saat sosialisasi Sapu Bersih (Saber Pungli) di kota itu.

Untuk mengatasi dan mewaspadai pungli seperti parkir liar di daerah itu terutama tempat objek wisata, pemerintah daerah melalui Inspektorat Kota Pariaman terus menggencarkan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat.

Pungutan liar berpotensi besar terjadi pada saat kegiatan keagamaan tersebut. Sebagai contoh yaitu parkir yang dikelola oleh masyarakat.

Pemerintah daerah ujar dia, telah mengeluarkan Peraturan wali kota (Perwako) nomor 3 tahun 2013 tentang retribusi parkir. Dengan adanya aturan itu diharapkan tidak ada persoalan pungli.

Pihaknya mengkhawatirkan oknum masyarakat yang menjalankan parkir menetapkan tarif di luar ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Kita tidak melarang masyarakat untuk menggelola parkir, namun harus mengikuti aturan pemerintah jangan sampai memeras pengunjung sehingga mencoreng nama daerah," ujar dia.

Sementara itu Ketua Saber Pungli Sumbar AKBP Irdison mengatakan potensi pungutan liar bisa terjadi di seluruh instansi pemerintah maupun swasta.

"Tim saber pungli muncul atas dasar Keputusan Presiden nomor 87 tahun 2016 untuk memberantas segala macam hal yang meresahkan dan merugikan masyarakat," katanya.

Sebagai contoh, pungli bisa terjadi di instansi kepolisian, Dinas Kependudukan Catatan Sipil, sekolah dan lainnya dalam mengurus berbagai macam administrasi.

Ia menjelaskan terkait apabila ada temuan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pungli, maka dapat diproses secara hukum atau dikembalikan kepada kewenangan kepala daerah.

Sebagai contoh ujarnya, tim saber pungli telah mengamankan dan menangkap oknum ASN di Dinas Pendidikan Kota Padang beberapa waktu lalu. (*)