Basko Dituntut Tiga Tahun Penjara

id BASKO

Basko Dituntut Tiga Tahun Penjara

Pengusaha asal Sumatera Barat (Sumbar), Basrizal Koto (Basko) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (19/10). (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antara Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum menuntut pengusaha di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Basrizal Koto (Basko) dengan hukuman penjara selama tiga tahun atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara, karena melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP," kata JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumbar Raadi Oktia N Cs di Padang, Kamis.

Dalam tuntutan jaksa disebutkan, hal yang memberatkan terdakwa karena telah merugikan PT KAI, dan terdakwa tidak mengakui perbuatan selama persidangan digelar.

Sementara hal yang meringankan Basko telah bersifat sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sementara penasihat hukum Basko, yaitu Bagindo Fahmi mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis, pada sidang Senin (30/10).

"Kami akan menjawab tuntutan jaksa pada sidang selanjutnya di dalam pledoi, kami akan bicara tentang hukum pembuktian," katanya.

Ia menilai tidak ada keterangan saksi yang menyatakan bahwa dokumen itu palsu.

Sebelumnya, kasus yang menyeret pengusaha Basko itu berawal dari laporan PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat pada 2011 dengan nomor laporan polisi LP/194/XI/2011/SPKT-SBR.

Dalam laporan disebutkan bahwa Basko diduga telah membuat surat palsu untuk menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 200, HGB Nomor 201 dan HGB Nomor 205 terhadap sebidang tanah milik PT KAI yang berada di belakang PT BASKO, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, akhirnya berkas kasus itu dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa pada 8 September 2016. (*)