Pariaman Bina Penerima Program Pariaman Makmur Kembangkan Usaha

id baznas

Pariaman Bina Penerima Program Pariaman Makmur Kembangkan Usaha

Ilustrasi - Zakat. (Antara)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membina para mustahik penerima program Pariaman Makmur untuk mengembangkan usaha ekonomi produktif.

"Para mustahik penerima program Pariaman makmur akan dibina secara berlanjut untuk menekan angka pengangguran di Kota Pariaman," kata Wakil Ketua I Baznas Pariaman, Asman Yahya, di Pariaman, Jumat.

Ia mengatakan pada 2016 pemerintah daerah bersama Baznas telah menyalurkan bantuan kepada 543 mustahik program pariaman makmur.

Namun ujar dia, dari jumlah tersebut hanya 37 mustahik atau enam persen yang dikategorikan mampu menjalankan dan secara serius mengembangkan usahanya.

Sedangkan sebanyak 404 mustahik masih tergolong kepada usaha belum berkembang secara maksimal, dan 102 lainnya sama sekali usaha tidak jalan.

"Pemerintah daerah memberikan bantuan sebesar Rp1,5 juta kepada setiap mustahik program pariaman makmur, namun disayangkan masih minim pengembangan usahanya," ujar dia.

Oleh karena itu kata dia, pemerintah melalui Baznas Kota Pariaman akan fokus kepada pengembangan 37 mustahik penerima program pariaman makmur.

Kemudian ujarnya, 37 mustahik program pariaman tersebut akan menerima bantuan tambahan modal untuk mengembangkan usaha yang digelutinya.

Sementara itu Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman mengatakan para mustahik penerima program pariaman makmur ditujukan untuk menekan angka kemiskinan di daerah itu.

"Para mustahik penerima program pariaman makmur diharapkan memiliki kemampuan dalam mengembangkan usaha ekonomi produktif, dengan tujuan peningkatan kualitas hidup," katanya.

Selain itu kata dia apabila para penerima program tersebut telah berhasil mengembangkan usaha ekonomi produktif, diharapkan mampu menjadi penyalur zakat.

Ia menjelaskan anggaran program pariaman makmur tersebut bersumberkan zakat langsung dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. (*)