Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, menyatakan material Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali habis dan bagi pemohon yang akan mengurusnya diberikan surat keterangan pengganti SIM.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman Iptu Fion Joni Hayes di Lubuk Sikaping, Jumat, mengatakan meskipun materialnya habis namun pemohon tetap dapat mengurus SIM.
"Pemohon akan diberikan surat keterangan pengganti SIM untuk sementara hingga material SIM kembali tersedia," katanya.
Menurutnya, permohonan untuk mengurus SIM di daerah itu cukup tinggi.
"Selama dua pekan terakhir sudah ada 200 pengendara yang mengurus SIM dan diberikan surat keterangan sementara," katanya.
Oleh sebab itu, ia berharap kepada pemohon untuk bersabar hingga material SIM datang.
"Telah telah mengajukan sebanyak 2.000 material SIM. Mudah-mudahan pada November telah datang lagi" katanya.
Menurutnya, sebelumnya material SIM sudah datang dari markas besar Polri, sehingga polisi sudah bisa mencetak SIM warga yang sudah melakukan perekaman data.
"Sebelumya ada sekitar 1.500 material kartu yang tersedia. Namun sudah habis kembali," katanya. (*)
Berita Terkait
MK tolak gugatan masa berlaku SIM seumur hidup
Kamis, 14 September 2023 17:48 Wib
Polresta Padang tutup layanan SIM saat momen Idul Adha
Selasa, 27 Juni 2023 19:28 Wib
Polresta Padang beri dispensasi perpanjangan SIM usai Lebaran
Selasa, 18 April 2023 20:56 Wib
Pelayanan SIM Keliling Jelang Lebaran
Senin, 17 April 2023 17:09 Wib
Ditlantas Polda bakal tertibkan sekolah mengemudi di Sumbar
Kamis, 23 Maret 2023 15:41 Wib
Polres Agam berikan Bimbel gratis bagi warga urus SIM
Kamis, 9 Februari 2023 17:13 Wib
Polresta Padang gulirkan program belajar gratis bagi pemohon SIM
Kamis, 9 Februari 2023 16:43 Wib
Jangan lewatkan! Ditlantas Polda Sumbar beri bimbingan gratis bagi pemohon SIM
Jumat, 3 Februari 2023 17:33 Wib