Diduga Korupsi, Ketua KONI Pariaman Ditahan

id kejari pariaman

Diduga Korupsi, Ketua KONI Pariaman Ditahan

Jaksa Penuntut Umum Kejari Pariaman Sumatera Barat Dian Eka Lestari memperlihatkan berkas dugaan kasus tindak pidana korupsi Ketua KONI Pariaman, Jumat (20/10). Pada kasus tersebut negara mengalami kerugian Rp521 juta lebih. (Antara Sumbar/ Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman Sumatera Barat menahan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pariaman atas dugaan kasus korupsi pada tahun 2014.

"Ya memang benar kejari telah melakukan penahanan terhadap ketua Koni Fitrias Bakar pada Kamis (19/10) sore dan telah dititipkan di Rumah Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kota Padang," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Pariaman, Dian Eka Lestari, di Pariaman, Jumat malam.

Ia mengatakan kasus tersebut bermula pada saat temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Barat pada 2014.

Kasus tersebut ujar dia, merupakan bantuan hibah oleh Pemerintah Kota Pariaman senilai Rp3,1 miliar lebih untuk kegiatan per cabang olahraga.

Dalam kasus tersebut ujarnya, diduga Fitrias Bakar selaku Ketua Koni menyalahgunakan wewenang dengan merugikan negara sebesar Rp521 juta lebih.

Pencairan dana hibah oleh pemerintah daerah kata dia, dilakukan beberapa tahapan. Dugaan kasus korupsi tersebut termasuk pada temuan saat pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke-XIII di Kabupaten Dharmasraya 2014.

Ia menjelaskan FB akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak masa penahanan, selanjutnya dilakukan persiapan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang.

"Kejari melakukan penahan berdasarkan pelimpahan berkas kasus oleh pihak Kepolisian Resor Pariaman, dan sesuai Standar Operasional Prosedur yang ada," katanya.

Sebelum dilakukan penahanan pihak kejari hanya melakukan pemeriksaan identitas saja. Karena kasus tersebut sepenuhnya ditangani oleh pihak kepolisian Kota Pariaman.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pejabat negara di daerah itu agar menjauhi segala macam bentuk tindak pidana korupsi karena merugikan bangsa secara nyata. (*)