Bupati Hadiri Rakor, Gubernur Sudah Ada Aturan Tegur Bupati

id #Rakor Kepala Daerah

Bupati Hadiri Rakor, Gubernur Sudah Ada Aturan Tegur Bupati

Bupati Dharmasaraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan turut hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Daerah penegasan kewenangan gubernur sebagai wakili pemerintah pusat di daerah. (c)

Pulau Punjung (antara sumbar) Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam Pembinaan dan Pengawasan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Rakor yang dilaksanakan di Auditorium Gubernuran Provinsi Sumatera Barat pada 19 Oktober 2019, dihadiri langsung oleh Ketua KASN, Prof Syofyan Effendi dan Deputi ASN Kemenpan RI beserta rombongan.

Selain itu, tampak pula hadir Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, serta bupati dan walikota se Sumatera Barat, Kepala OPD, Kepala BKD atau BKPSDM se Sumatera Barat.

Dalam sambutannya Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan bahwa sekarang sudah ada peraturan baru yang memberikan kewenangan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menegur bupati dan walikota.

Bahkan dalam ketentuan peraturan yang baru tersebut, bahwa gubernur pun diberi kewenangan untuk mengambil tindakan lebih lanjut, bilamana ada bupati atau wali kota yang bertentangan dengan kebijakan provinsi, apalagi dengan pemerintah pusat.***