Satpol PP Grebek Pasang Ilegal di Penginapan

id Satpol PP Grebek Pasang Ilegal di Penginapan

Satpol PP Grebek Pasang Ilegal di Penginapan

Anggota Satpol PP Kabupaten Agam memeriksa pasangan illegal yang terjaring di di homestay sepanjang Danau Maninjau

Lubukbasung, Sumbar, (antarasumbar.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menggerebek lima pasangan ilegal di penginapan sepanjang Danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya, Minggu (24/2), sekitar pukul 6.00 WIB. Kepala Satpol PP Kabupaten Agam Olkawendi mengatakan, kelima pasangan yang digerebek yakni, Sugeng Triawan (30) berpasangan dengan Margianti (25), keduanya warga Pasaman Barat diamankan di Homestay Abang, Dodi Januar Putra (36) warga Padang berpasangan dengan Evasusanti (24) warga Bukittinggi diamankan di Homestay Tropica Baru. Sementara, T Yudi Kurniawan (20) berpasangan dengan Sindy Siptializa (20), keduanya warga Pakanbaru Provinsi Riau digerebek di Homestay Maransi, Rifa Yendri Fauzir (20) berpasangan dengan Putri Sarah Tiara (20), keduanya warga Pakanbaru Provinsi Riau diamankan Homestay Maransi dan Rudi Lesmono (21) berpasangan dengan Rini Astuti (20), keduanya warga Pakanbaru Provinsi Riau diamankan di Homestay Maransi. "Mereka kita gerebek sedang tidur berpasangan dalam kamar homestay dan dua pasang dalam keadaan tanpa busana," kata Olkawendi. Ia menambahkan, penggerebekan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat setempat. Pasangan ini dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Agam untuk didata dan dibina. Orang tua mereka dipanggil dan bagi pasangan selingkuh dipangil istri dan suaminya untuk membuat surat pernyataan di atas materai Rp6.000. "Setelah membuat surat peryataan, pasangan ini langsung kita serahkan pada orang tua mereka," katanya. Olekawendi mengatakan, selama tahun 2013 sebanyak 30 pasangan ilegal telah digerebek dan dua orang dikirim ke Panti Andam Dewi Kabupaten Solok. Sedangkan tahun 2012 sebanyak 60 pasangan ilegal. Untuk mengurangi penyakit masyarakat ini, Satpol PP Kabupaten Agam rutin melakukan razia rutin di penginapan yang ada di Kabupaten Agam. Selain itu juga memasang imbauan bertuliskan "Danau Maninjau bukan tempat untuk berbuat maksiat," "Satpol PP Kabupaten Agam terus membrantas perbuatan maksiat di Nagari Maninjau," dan lainnya. (**/ari/wij)