Anies Baswedan Ketua Komite Etik KPK

id Anies Baswedan Ketua Komite Etik KPK

Anies Baswedan Ketua Komite Etik KPK

Anies Baswedan. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Rektor Universitas Paramadina menjadi ketua Komite Etik di Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut pembocor "draf" surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Hal yang didiskusikan tadi pertama adalah tentang pembentukan ketua pimpinan dalam Komite Etik, jadi disepakati Anies Baswedan adalah ketua Komite Etik dengan Tumpak (Hatorangan) Panggabean sebagai wakil merangkap anggota," kata Anies seusai rapat perdana Komite Etik di gedung KPK Jakarta, Rabu. KPK membentuk Komite Etik sejak Jumat (22/2) yang terdiri lima orang, dengan komposisi 2 unsur internal KPK dan 3 orang dari luar KPK. Unsur internal adalah pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, sedangkan unsur eksternal terdiri dari Abdul Mukhtie Fajar (mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi), Anies Baswedan (rektor Universitas Paramadina) dan Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK). Komite Etik dibentuk karena ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan, sedangkan sanksi untuk pimpinan yang melanggar kode etik ditentukan oleh Komite Etik. "Agenda selanjutnya adalah apa saja kegiatan Komite Etik, kami berharap dapat bekerja cepat, tapi belum tahu waktunya berapa lama, kami juga mendaftarkan apa saja yang harus kita kerjakan," jelas Anies. Ia mengaku dalam rapat tersebut Komite Etik mendengarkan penjelasan dari tim investigasi yang berada di bawah deputi bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat (PIPM) yang dibentuk pada Selasa (12/2). "Pengawas internal kerjanya sangat baik, dari yang kami terima sudah baik sekali, rinci dan menjadi modal yang sangat memudahkan jadi saya optimis dalam satu bulan mudah-mudahan sudah ada hasilnya," tambah Anies. Tapi, ia menolak untuk menyampaikan laporan dari tim pengawas internal tersebut, dan hanya mengatakan bahwa siapapun yang terkait "draf" sprindik tersebut dapat diperiksa. "Hasilnya tidak bisa saya sampaikan, tapi siapa saja di dalam institusi KPK maupun di luar KPK yang terlbat dalam proses pembocoran sprindik tersebut akan diperiksa, siapa saja, mulai dari pimpinan sampai staf termasuk lingkungan luar KPK yang ada komunikasi dengan bocornya sprindik tersebut," tukas Anies. Ia juga mengungkapkan kemungkinan pembocor terkenda delik pidana bila terbukti. "Kalau pelanggaran menyangkut dokumen rahasia bisa saja, tapi Komite Etik tidak punya otoritas karena bukan projusticia, nanti kami lihat kalau ada unsur pidananya akan diproses sesuai prosedur," ungkap Anies. Dokumen yang ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja tersebut beredar luas di media sejak Sabtu (9/2). Kepala surat dokumen tersebut adalah "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" berisi penetapan Tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dengan dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberanasan Tindak Pidana Korupsi namun tanpa dilengkapi tanggal dan nomor surat. Padahal, menurut Johan Budi, orang-orang yang memiliki akses kepada "sprindik" hanya orang-orang tertentu yaitu satuan tugas (satgas) penyidik KPK, direktur penyelidikan, direktur penyidikan, deputi penindakan dan lima pimpinan KPK. (*/jno)