Nelayan membongkar muat ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (3/6). Kementerian Kelautan telah mengeluarkan peraturan nomor 2/2015 tentang pelarangan alat tangkat jenis pukat harimau, tarik dan hela yang diharapkan dapat meningkatkan hasil tangkapan tanpa merusak alam di lautan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Rei/hp/15.